sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tetapkan Lokasi Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera, Ini Kriterianya

News editor Iqbal Dwi Purnama
29/12/2025 16:35 WIB
Kementerian ATR/BPN resmi menetapkan lokasi sebagai tempat pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Pemerintah Tetapkan Lokasi Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera, Ini Kriterianya. (Foto Istimewa)
Pemerintah Tetapkan Lokasi Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera, Ini Kriterianya. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menetapkan lokasi sebagai tempat pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan, salah satu peran Kementerian ATR/BPN dalam langkah tersebut adalah menyediakan informasi pertanahan atas lokasi yang diusulkan pemerintah daerah. Informasi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan proses pengadaan tanah Huntap.

Setidaknya ada empat kriteria yang perlu dipastikan sebelum pembangunan Huntap, yakni tanah tidak bermasalah atau clean and clear, secara teknikal tidak ada potensi bencana di lokasi tersebut, lokasi tidak terlalu jauh dari kehidupan ekosistem (seperti dekat dengan sekolah atau ladang), kemudian mudah diakses atau yang sesuai jalur logistik.

"Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan Huntap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum (sertipikat) dan tidak bermasalah," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (29/12/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement