Kemudian Dinas SDA akan membebaskan lahan kurang lebih 4,3 kilometer dengan kebutuhan lahan mencapai kurang lebih 6,45 hektare.
"Yang akan dibebaskan di Kelurahan Cililitan 0,8 hektare, Rawajati 1,5 hektare, Cawang 2,25 hektare dan Kampung Melayu 1,95 hektare," jelasnya.
Sementara itu, Roedito menyebut untuk proses konstruksi normalisasi berada di kewenangan Kementerian PUPR dan BBWSCC
"(Konstruksi normalisasi Ciliwung) kan ada yang sudah, di Cawang contohnya, yang di gang arus, untuk konstruksi lebih tepat ke kementrian PUPR atau BBWSCC karena konstruksi kewenangan mereka," ucapnya. (NIA)