Sebelumnya, Disdukcapil DKI Jakarta memastikan tidak ada operasi yustisi bagi para pendatang pasca libur Lebaran 2023.
“Untuk para pendatang baru ke Jakarta, kami sampai saat ini belum ada kebijakan untuk operasi yustisi. Kita hanya melakukan pendataan,” kata Budi dalam keterangannya yang diterima, Kamis (27/4/2023).
Menurutnya, pendataan tersebut dilakukan terhadap dua tipe pendatang yang masuk ke Jakarta yakni pendatang yang ingin menetap dan pendatang yang tidak menetap (non-permanen) di ibu kota.
“Iya pendataan itu untuk mereka yang datang ke DKI Jakarta. Ada dua tipe, pertama mereka ingin menetap. Kedua, mereka penduduk yang non permanen,” ujarnya.
(YNA)