sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perhatian, Syarat Ini Wajib Dipenuhi bagi Pendatang Baru DKI Jakarta

News editor Bachtiar Rojab
26/04/2023 14:52 WIB
Dinas Dukcapil DKI Jakarta menilai, pasca libur Lebaran 2023, Jakarta diprediksi bakal kedatangan sebanyak 36-40 ribu orang pendatang baru.
Perhatian, Syarat Ini Wajib Dipenuhi bagi Pendatang Baru DKI Jakarta. (Foto MNC Media)
Perhatian, Syarat Ini Wajib Dipenuhi bagi Pendatang Baru DKI Jakarta. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menilai, pasca libur Lebaran 2023, Jakarta diprediksi bakal kedatangan sebanyak 36-40 ribu orang pendatang baru.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan melakukan pembatasan. Namun, akan menggandeng RT/RW dan dasawisma untuk melakukan pendataan hingga akhir Mei 2023.

Budi menambahkan, pendataan tersebut dilakukan agar para pendatang baru sesuai Pemendagri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

"Syaratnya harus memiliki tempat tinggal. Selain itu, kita mengimbau juga mereka memiliki keterampilan dan pekerjaan saat datang ke Jakarta," ujar Budi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Halaman : 1 2
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement