sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perhatian, Syarat Ini Wajib Dipenuhi bagi Pendatang Baru DKI Jakarta

News editor Bachtiar Rojab
26/04/2023 14:52 WIB
Dinas Dukcapil DKI Jakarta menilai, pasca libur Lebaran 2023, Jakarta diprediksi bakal kedatangan sebanyak 36-40 ribu orang pendatang baru.
Perhatian, Syarat Ini Wajib Dipenuhi bagi Pendatang Baru DKI Jakarta. (Foto MNC Media)
Perhatian, Syarat Ini Wajib Dipenuhi bagi Pendatang Baru DKI Jakarta. (Foto MNC Media)

Budi menuturkan, secara teknis pihaknya akan menyiapkan form khusus bagi para pendatang baru. Para pendatang baru tersebut bisa memperoleh form tersebut di loket pelayanan Dukcapil terdekat.

Selanjutnya, form yang telah ditandatangani pemohon dan petugas tersebut bisa diserahkan ke RT/RW setempat sebagai bagian dari kegiatan pendataan penduduk bagi pendatang baru yang akan dilakukan hingga akhir Mei 2023. Data yang terkumpul diharapkan bisa memberikan gambaran nyata tentang kependudukan di DKI Jakarta.

"Agar RT/RW bisa mengetahui masyarakat yang ada di lingkungannya. Tentunya ini juga menjadi kontrol sosial bagi RT/RW," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta memprediksi akan ada sebanyak 40 ribu pendatang baru tiba di Ibu Kota pasca mudik Lebaran 2023.

“Untuk Lebaran 2023, diprediksi jumlah pendatang baru pasca-Lebaran akan bertambah sebanyak 20%-30% atau sekitar 36 ribu-40 ribu pendatang,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin melalui keterangannya, Minggu (16/4/2023).

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement