sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha TV Kabel Ternate Jadi Tersangka Kasus Penyiaran tanpa Izin

News editor Desi Angriani
14/06/2024 13:11 WIB
TV Kabel tersebut yaitu PT Bintang Kejora Cable Vision dan PT Kieraha Media televisi diduga menyiarkan siaran televisi terestrial MNC Group secara ilegal.
Pengusaha TV Kabel Ternate Jadi Tersangka Kasus Penyiaran tanpa Izin (Foto: MNC Media)
Pengusaha TV Kabel Ternate Jadi Tersangka Kasus Penyiaran tanpa Izin (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan 2 pemilik usaha TV kabel, di Kota Ternate sebagai tersangka kasu penyiaran tanpa izin. 

TV Kabel tersebut yaitu PT Bintang Kejora Cable Vision dan PT Kieraha Media televisi diduga menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin. Tim penyidik saat ini telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk diperiksa.

PT Digital Vision Nusantara (K-Vision), yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group telah melakukan pelaporan di Kepolisian Daerah Maluku Utara terhadap 2 pengusaha TV Kabel di Kota Ternate, yang bergerak dibidang Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).

Kedua pengusaha tersebut diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan redistribusi atau penyiaran secara komersial baik langsung maupun tidak langsung konten siaran milik KVision kepada para pelanggannya tanpa izin pemegang Hak Siar dan/atau Hak Terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) dan/atau Pasal 118 ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Nurul Huda, Head of Litigation KVision menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Maluku Utara. Ia berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menyelesaikan proses analisa berkas perkara tersebut sehingga kepolisian bisa segera menyerahkan berkas dan tersangka (tahap 2) untuk segera disidangkan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement