"Sehingga kami bisa mendapat kepastian hukum. KVision juga telah mengirimkan surat kepada KPID Maluku Utara menerangkan perkara tersebut dan berharap KPID memperhatikan penyelenggaraan penyiaran di daerahnya dan memberikan sanksi kepada penyelenggara penyiaran yang jelas-jelas melanggar aturan," katanya, dalam keterangan resmi, Jumat (14/6/2024).
Saat ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menerima berkas perkara yang dikirimkan oleh Kepolisian dan sedang melakukan analisa atas pelimpahan berkas perkara tersebut. Selanjutnya, apabila berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap maka pihak kepolisian akan segera mengirimkan berkas perkara beserta tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Tahap 2) untuk selanjutnya segera disidangkan.
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Muharzi Hasril mendukung langkah hukum yang dilakukan KVision. Ia mengingatkan, setiap orang dilarang menyebarkan tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran.
“Langkah hukum yang dilakukan oleh K-Vision, yang juga merupakan anggota dari APMI, perlu disambut dengan positif. Tentunya diharapkan agar dalam menjalankan usahanya LCO dapat memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutur Muharzi.
(DES)