IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal permintaan perubahaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dari 5 tahun menjadi seumur hidup.
Dengan keputusan tersebut, masa berlaku SIM di Indonesia tetap 5 tahun.
Berikut perbandingan masa berlaku SIM di Indonesia dengan beberapa negara ASEAN lainnya:
1. Thailand
SIM yang bersifat pribadi berlaku selama 5 tahun, sedangkan SIM untuk kendaraan umum valid selama 3 tahun.
2. Filipina
Pemegang SIM yang tidak tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan SIM yang berlaku selama 10 tahun. Sebaliknya, pengemudi yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan SIM yang masa berlakunya hanya 5 tahun.