Sebagai informasi, pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, jadwal WFH jatuh pada hari Jumat, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
Kebijakan ini sebagai langkah adaptif terhadap dinamika global sekaligus upaya efisiensi energi, yang nantinya juga akan diberlakukan bagi sektor swasta melalui aturan Menteri Ketenegakerjaan (Menaker).
(Dhera Arizona)