Sekitar pukul 20.21 WIB, KA G1060 dihentikan di KM 111+330 untuk menurunkan petugas Power Supply yang langsung melakukan evakuasi manual terhadap benang layang-layang.
Hanya dalam waktu 5 menit sejak listrik dimatikan, tepatnya pada pukul 20.26 WIB aliran listrik kembali normal dan pada pukul 20.29 WIB kereta dapat kembali dijalankan.
KCIC kembali mengimbau masyarakat untuk tidak bermain atau menerbangkan layang-layang di sekitar jalur kereta cepat. Aktivitas ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan gangguan teknis, penghentian perjalanan, hingga potensi kecelakaan yang tidak diinginkan.
Saat ini, regulasi khusus atau Peraturan Pemerintah yang memuat larangan bermain layang-layang di sekitar jalur kereta cepat masih dalam proses pembahasan oleh seluruh stakeholder. Meski demikian, KCIC terus memperkuat sinergi dengan Babinkamtibmas dan Babinsa di lokasi yang rawan gangguan layang-layang.
Patroli gabungan dilakukan di wilayah Kecamatan Padalarang, Cimahi Tengah, Bandung Kulon, Bojongloa Kidul dan Bandung Kidul. Melalui kegiatan ini, dilakukan pemantauan langsung, edukasi, imbauan, serta pelarangan kepada masyarakat yang kedapatan bermain layang-layang agar kesadaran kolektif terhadap keselamatan perjalanan Whoosh semakin meningkat.
(Dhera Arizona)