Pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Peruri dalam mengembangkan pengelolaan informasi publik yang adaptif dan responsif, sehingga mampu menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik ataupun memenuhi kebutuhan informasi para pemangku kepentingan secara profesional dan berkelanjutan.
Advertisement
Peruri Pertahankan Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
Peruri meraih anugerah Penghargaan sebagai Badan Publik dengan predikat Informatif kategori Badan Usaha Milik Negara.
Peruri Pertahankan Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement