IDXChannel - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok membongkar penjualan bayi di Depok, Jawa Barat. Tak main-main, satu bayi dijual dengan harga Rp45 Juta.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap delapan pelaku sindikat dalam kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) bayi. Adapun dua bayi jenis kelamin laki-laki dan perempuan hendak dibawa ke Bali untuk dijual ke pengadopsi.
"Sudah terjadi beberapa waktu lalu kita tangani ada sindikat penjualan bayi, jadi kejadiannya di tanggal 26 Juli saat itu tersangka diketahui akan menjual bayi kepada seseorang," kata Arya Perdana, Senin (2/9/2024).
"Dari hasil penyelidikan dan didapati saat itu ada dua bayi yang akan dijual satu laki, satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali," kata dia.
Dia menambahkan, jadi penjualan bayi yang awalnya dibeli dari ibu melahirkan sejumlah Rp10-15 juta.