Pelaku sengaja mengurangi takaran yang seharusnya satu liter sesuai berat di kemasan, menjadi antara 764,82 ml sampai dengan 771,77 ml.
"Pelaku menjual harga minyak goreng ke pasaran di harga Rp13.500 hingga Rp14.500 per liternya, hingga mendapatkan keuntungan Rp200 hingga Rp400 juta per bulannya," katanya.
Selain ukurannya yang tidak sesuai, kata Gandha logo barcode BPOM jika dipindai tak sesuai. Logo dari BPOM itu terdaftar di Sidoarjo dan Jember, yang artinya tidak sesuai tempat produksi.
"Nomor tersebut ini tidak sesuai nomor BPOM ini, terdaftar di Jember terdaftar di Sidoarjo dan seterusnya untuk nama CV Sinar Subur Barokah fiktif," kata dia.
(NIY)