IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima 273 laporan polisi terkait insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari jumlah itu, sebanyak 223 tersangka ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai dengan tertanggal 13 Oktober 2026, penegakan hukum Karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Di tahap penyidikan, lanjut dia, ada 181 perkara dinyatakan P-19 atau ada penyempurnaan kelengkapan dalam pemberkasan. Jumlah perkara ini tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda.
"Polda Kalimantan Barat ada 68 laporan polisi. Kalau kita lihat di sini 68 dengan jumlah tersangka dan lidik sampai dengan pelimpahan selesainya perkara. Untuk Polda Riau 61, Polda Sumatera Selatan 38 kasus atau laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah ada 34 kejadian atau laporan polisi, case," tutur Pipit.
"Ada dan Polda Kaltim ada 30 laporan polisi, ada di Polda Jambi 17 laporan polisi, Polda Kalimantan Selatan 15 laporan polisi, Polda Kaltara tiga laporan polisi, Polda Sultra ada tiga laporan polisi, Polda Aceh ada dua laporan polisi, Polda Sulawesi Selatan satu laporan polisi, dan Polda Maluku Utara satu laporan polisi," lanjutnya.
Selain itu, Polri juga menerima 98 laporan polisi terkait tindak pidana karhutla oleh koorporasi. Dari jumlah itu, sebanyak 9 perusahaan sawit ditetapkan sebagai tersangka.