IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima 98 laporan polisi terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah itu, sebanyak sembilan perusahaan sawit ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto menegaskan, langkah hukum terhadap koorporasi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas adanya karhutla.
"Di mana penanganan korporasi Bareskrim dengan 10 Polda jajaran. Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, total tersangka adalah 9 tersangka," kata Pipit di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Pipit menambahkan, usaha sembilan koorporasi tersangka karhutla itu bergerak di sektor perkebunan sawit.
"Kalau sementara itu dari Kelapa Sawit," katanya.