sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Ungkap Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ragu Tarik Rem Darurat, Takut Gerbong Anjlok

News editor Riyan Rizki Roshali
30/09/2026 13:05 WIB
Dari pemeriksaan, masinis mengaku ragu melakukan pengereman lantaran khawatir gerbong kereta akan anjlok.
Polisi Ungkap Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ragu Tarik Rem Darurat, Takut Gerbong Anjlok. (Foto Istimewa)
Polisi Ungkap Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ragu Tarik Rem Darurat, Takut Gerbong Anjlok. (Foto Istimewa)

Dalam perkara ini, AN dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta  Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.

Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin, 27 April 2026. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement