Dalam perkara ini, AN dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.
Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin, 27 April 2026. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.
(Dhera Arizona)