sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Ratusan Miliar

News editor Puteranegara
02/01/2026 17:15 WIB
Polri membongkar kasus dugaan judi online atau judol jaringan internasional.
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Ratusan Miliar
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Ratusan Miliar

IDXChannel -  Polri membongkar kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Diduga, jaringan ini memiliki omzet ratusan miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, ada 20 tersangka yang ditangkap pada Agustus hingga Desember 2025. Perkara ini pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri. 

Wira menjelaskan, pengungkapan puluhan tersangka berdasarkan tiga laporan polisi. Dia menekankan pihaknya tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada sembilan tersangka, LP kedua ada enam tersangka, dan LP ketiga ada lima tersangka yang berhasil kami amankan," kata Wira, Jumat (2/1/2026).

Dia menambahkan, dari 20 tersangka itu, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online ini.

"Omzetnya mencapai ratusan miliar rupiah," kata Wira.

Dia menyebut para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online.

Situs judi online yang dimaksud yakni T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV) dan 1XBET. Dalam hal ini, polisi menegaskan meski para tersangka sudah ditangkap, namun pengembangan akan terus dilakukan hingga tuntas.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Wira.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement