sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Asing

News editor Felldy Utama
22/10/2026 13:38 WIB
Dari total korporasi tersebut, tiga di antaranya merupakan korporasi berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).
Polri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Asing
Polri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Asing

Kendati demikian, Suyudi mengaku belum bisa merilis secara resmi nama-nama perusahaan asing maupun lokal yang terjerat perkara tersebut.

Suyudi memastikan identitas korporasi yang bersangkutan akan segera diumumkan ke publik dalam waktu dekat.

"Nanti akan dijelaskan," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement