sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PP 28/2024 Beri Kepastian Bagi Pelaku Bisnis Sektor Kesehatan

News editor Kunthi Fahmar Sandy
26/09/2024 19:34 WIB
UU Kesehatan dan PP nomor 28 memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang berkecimpung di sektor kesehatan.
PP 28/2024 Beri Kepastian Bagi Pelaku Bisnis Sektor Kesehatan (FOTO:Dok Ist)
PP 28/2024 Beri Kepastian Bagi Pelaku Bisnis Sektor Kesehatan (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.28 tahun 2024 menuai apresiasi publik. 

Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam mengatakan, UU Kesehatan dan PP Nomor. 28 memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang berkecimpung di sektor kesehatan.

Pelaku bisnis bisa kembali fokus mengembangkan usaha dan memenuhi kebutuhan konsumen karena merasa telah memiliki batasan atau pagar yang jelas, sehingga tidak keluar dari koridor hukum. 

Regulasi baru ini dianggap cukup memadai dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat, menjaga kepentingan publik dan membantu mengatasi berbagai permasalahan kesehatan di Indonesia.

"Beleid baru ini mendapatkan penilaian positif karena dianggap mampu mengakomodir seluruh aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia. Seperti mengatur berbagai upaya yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan tujuan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan," ujar Piter dalam rilis Kamis (26/9/2024).  

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement