Meskipun kebijakan PPKM sudah ditarik, status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 masih berlaku mengingat kondisi ini bersifat global. Di Indonesia sendiri, aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2020.
"Saya mohon untuk terus melakukan vaksinasi jangan berhenti dan perlu terus didorong. Fasilitas kesehatan tetap harus menyediakan obat-obatan dan vitamin selama masa transisi. Mohon secara reguler juga cek ketersediaan tabung oksigen," kata Luhut.
Ditempat yang sama, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikan mengatakan pencabutan PPKM adalah salah satu program pemerintah dari keseluruhan strategi transisi pandemi menjadi endemi.
Oleh karenanya, dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak terbawa euforia dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk Covid, kami sarankan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Batasi kegiatan di keramaian, tetap pakai masker, rutin cuci tangan, vaksinasi ulang setiap 6 bulan, dan seterusnya," ucap Menkes.
(DES)