sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Sah Milik Aceh

News editor Binti Mufarida
17/06/2025 15:21 WIB
Prabowo memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa sah milik Provinsi Aceh, yaitu Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Sah Milik Aceh. (Foto: Inews Media Group)
Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Sah Milik Aceh. (Foto: Inews Media Group)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 bahwa empat Pulau yang menjadi sengketa itu menjadi wilayah administratif Sumut. Namun, keputusan Mendagri ini menjadi polemik di masyarakat.

Merespons polemik ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah menggelar rapat. Bahkan, Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menyampaikan, kementeriannya dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori ini, tidak saja menimbang faktor geografis, tetapi juga ada data fakta historis, politis dan juga data-data sosial dan kultural.

"Nah dalam konteks itulah Kementerian Dalam Negeri bersama-sama dengan seluruh instansi memperkaya data-data informasi yang didapat," kata Bima Arya.

"Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Data atau Novum yang baru ini, tutur Wamendagri, akan dijadikan satu kelengkapan berkas untuk kemudian nantinya disampaikan kepada Mendagri, Tito Karnavian untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement