Dedek mengatakan program tersebut adalah upaya preventif pemerintah untuk kesehatan masyarakat, sehingga masyarakat dapat dicegah dari terjangkit penyakit dan beban pengobatan akan berkurang.
“Presiden Prabowo sadar betul bahwa UUD 1945 pasal 28H menjamin hak setiap rakyat Indonesia untuk sehat dan mendapatkan layanan kesehatan, sementara pasal 34 UUD 1945 mewajibkan negara untuk memenuhi hak tersebut,” kata Dedek.
Dia memastikan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis ini akan dimulai pada Februari 2025 di puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) terdekat. Layanan ini akan diberikan kepada mereka yang masuk daftar penerima dan berulang tahun di awal tahun dengan menunjukkan kartu identitas.
"Tunjukkan kartu identitas dan dapatkan pemeriksaan kesehatan lengkap, secara gratis. Mudah caranya dan nilainya tidak sedikit apabila dibayar dengan kantong pribadi. Dapatkan hak, pertahankan pola hidup sehat agar tetap produktif dan makin sejahtera, demi masa depan keluarga dan bangsa,” katanya.
(Rahmat Fiansyah)