Terlebih pihaknya sudah memastikan PT JM gagal melanjutkan proyek senilai Rp12 triliun itu lantaran mereka tidak bisa menunjukkan bukti uang 30 persen atau Rp4 triliun. Mereka juga dinilai menyalahi pembangunan depo di Waduk Setiabudi dan Tanah Abang yang merusak tata ruang.
”Dari dulu kami minta mana bukti uang 30 persen. Mereka tetap ngotot hanya 1,5 persen sesuai peraturan Bappenas. Kalau gitu, jangan-jangan properti kami yang diminta, dibuat sebagai jualan lagi. Saya tidak setuju,” katanya.
(Febrina Ratna Iskana)