"Setelah selesai klarifikasi, pihak penyidik akan menyampaikan kepada kami atau Humas dan kita akan sampaikan hasilnya," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, korban penipuan jasa titip (jastip) pembelian tiket konser Coldplay yang melapor ke Bareskrim Polri kembali bertambah menjadi 60 orang.
Kuasa Hukum korban Zainul Arifin mengungkapkan, dengan adanya penambahan korban tersebut total kerugian diperkirakan mencapai Rp183 juta.
"Yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," kata Zainul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Zainul menerangkan, dari total korban tersebut, tujuh di antaranya bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
(YNA)