Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menyatakan pihak kementerian belum menerima surat pemberitahuan gugatan tersebut.
Gugatan ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).
Gugatan ini diajukan tak lama setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).
Gugatan yang diajukan Tutut Soeharto melalui kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, berkaitan dengan pencegahan dirinya untuk bepergian ke luar negeri atau larangan ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.
Meskipun gugatan telah dicabut, pada laman SIPP PTUN Jakarta masih tercatat agenda pemeriksaan persiapan yang seharusnya dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/9/2025) mendatang.
(Dhera Arizona)