IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan oleh putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, telah dicabut.
Sebelumnya, gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
"Saya dengar sudah dicabut barusan," ujarnya di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Purbaya juga menuturkan, hubungannya dengan Tutut Soeharto berjalan baik, bahkan saling mengirim salam.
"Dan Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," kata Purbaya.