sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rawan Kecelakaan KAI Tutup Perlintasan Liar di Pondok Rajeg Bogor

News editor Ikhsan PSP
11/02/2023 08:21 WIB
Sepanjang 2022, KAI Daop 1 Jakarta menutup 55 titik perlintasan sebidang liar yang dibangun warga.  Hal itu untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta.
Rawan Kecelakaan KAI Tutup Perlintasan Liar di Pondok Rajeg Bogor. (Foto: KAI)
Rawan Kecelakaan KAI Tutup Perlintasan Liar di Pondok Rajeg Bogor. (Foto: KAI)

Keberadaan perlintasan sebidang KA di wilayah Daop 1 merupakan titik-titik rawan kecelakaan. Saat ini di area Daop 1 Jakarta terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang baik resmi atau pun yang tidak terjaga atau liar. Dari jumlah tersebut 242 titik merupakan perlintasan resmi atau terjaga daan 261 titik lainnya merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga. 

"Selain membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat, keberadaan perlintasan liar juga bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," tuturnya.

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.” 

Eva mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. 

Pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. 

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 yang menyatakan:

" (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA; (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang; (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.” 

Eva pun menegaskan KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan dan keamanan.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement