sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Resmi, AHY Sebut ASN Boleh WFA Mulai 24 Maret 2025 atau H-7 Lebaran

News editor Iqbal Dwi Purnama
01/03/2025 15:03 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menerapkan Work From Anywhere (WFA) mulai 24 Maret 2025 atau H-7 Lebaran.
Resmi, AHY Sebut ASN Boleh WFA Mulai 24 Maret 2025 atau H-7 Lebaran. (Foto MNC Media)
Resmi, AHY Sebut ASN Boleh WFA Mulai 24 Maret 2025 atau H-7 Lebaran. (Foto MNC Media)

Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu lima hari kerja dalam seminggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.

Selain itu, setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA, serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Selama Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement