Dia melanjutkan, lamanya perizinan lantaran membutuhkan proses berjenjang, dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, FKUB, hingga di meja gubernur.
"Dan ini prosesnya selalu panjang, kalau ada yang tidak setuju, selalu kemudian tidak terproses, dan itulah yang memang harus diperbaiki," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)