Lebih jauh, payung hukum ini nantinya juga menegaskan posisi menteri sebagai wakil pemerintah dalam mengatur hal tersebut.
Selanjutnya penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham, dan pengawas BUMN.
“Serta pengaturan koordinasi menteri dan badan. Juga penegasan kekayaan BUMN sebagai kekayaan yang dipisahkan,” katanya. (Wahyu Dwi Anggoro)