sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RI Dukung Putusan Mahkamah Internasional, Menlu: Hukum Berpihak pada Palestina

News editor Jonathan Simanjuntak/MPI
22/07/2024 01:30 WIB
Menlu Retno Marsudi turut merespon putusan International Court of Justice (IJC) yang menetapkan pendudukan Israel di tanah Palestina.
RI Dukung Putusan Mahkamah Internasional, Menlu: Hukum Berpihak pada Palestina. (Foto: MNC Media)
RI Dukung Putusan Mahkamah Internasional, Menlu: Hukum Berpihak pada Palestina. (Foto: MNC Media)

Indonesia juga mendesak Israel mengakhiri keberadaan pendudukan ilegal itu di tanah Palestina. Indonesia pun mendorong Israel untuk mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali. 

"Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina," katanya.

Putusan ini, kata Retno juga menjadi langkah awal mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya meski Israel masih menjadi occupying power di tanah Palestina. Indonesia pun  mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina. 

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement