IDXChannel - Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Retno Marsudi turut merespon putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) yang menetapkan pendudukan Israel di tanah Palestina merupakan tindakan ilegal. Retno menilai hal itu menandakan hukum internasional berpihak pada Palestina.
Retno pun mengungkap bahwa putusan ini merupakan putusan yang bersejarah. Terlebih, Indonesia turut menyampaikan Pandangan Lisan di Mahkamah Internasional, Jumat lalu (19/7).
"Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina," kata Retno dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).
Retno menilai ICJ telah menegakkan rules-based international order. Oleh karenanya, Indonesia pun menegaskan mendukung pandangan ICJ agar semua negara serta PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan atas pendudukan ilegal Israel.
"Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel," katanya.