sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RI Dukung Putusan Mahkamah Internasional, Menlu: Hukum Berpihak pada Palestina

News editor Jonathan Simanjuntak/MPI
22/07/2024 01:30 WIB
Menlu Retno Marsudi turut merespon putusan International Court of Justice (IJC) yang menetapkan pendudukan Israel di tanah Palestina.
RI Dukung Putusan Mahkamah Internasional, Menlu: Hukum Berpihak pada Palestina. (Foto: MNC Media)
RI Dukung Putusan Mahkamah Internasional, Menlu: Hukum Berpihak pada Palestina. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Retno Marsudi turut merespon putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) yang menetapkan pendudukan Israel di tanah Palestina merupakan tindakan ilegal. Retno menilai hal itu menandakan hukum internasional berpihak pada Palestina.

Retno pun mengungkap bahwa putusan ini merupakan putusan yang bersejarah. Terlebih, Indonesia turut menyampaikan Pandangan Lisan di Mahkamah Internasional, Jumat lalu (19/7).

"Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina," kata Retno dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).

Retno menilai ICJ telah menegakkan rules-based international order. Oleh karenanya, Indonesia pun menegaskan mendukung pandangan ICJ agar semua negara serta PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan atas pendudukan ilegal Israel.

"Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement