IDXChannel - Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyambut positif fatwa hukum Mahkamah Internasional tentang tindakan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, Jumat (19/7/2024).
Fatwa hukum tersebut dinilai telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina.
"Mahkamah (ICJ) telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina," tulis Kemlu RI, melalui laman akun X resminya,
@Kemlu_RI, Sabtu (20/7/2024).
Karenanya, Indonesia juga mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.
Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.