IDXChannel - Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah rampung. DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU tersebut untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan seluruh fraksi di DPR RI telah menyampaikan pandangan dan menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan ke tahap berikutnya.
"Alhamdulillah, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang ditunggu oleh banyak pihak dapat kita selesaikan dalam forum Pembicaraan Tingkat I," kata Nusron dalam keterangan resmi, Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan yuridis dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia.
Regulasi tersebut mengatur sejumlah persoalan terkait tanah dan sumber daya agraria, termasuk penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatannya agar dapat dilaksanakan secara adil dan memberikan kepastian hukum.
Selain itu, RUU tersebut dirancang untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria yang selama ini berkaitan dengan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta pembagian kewenangan antarlembaga.
Nusron mengatakan RUU tersebut juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik serta penerapan fungsi sosial atas tanah.
"Melalui RUU ini, penyelenggaraan Reforma Agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif," ujarnya.
Dia menambahkan, masyarakat nantinya diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan.
Rapat pembahasan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri perwakilan seluruh fraksi DPR RI. Dalam rapat itu, seluruh fraksi menyatakan menerima RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
Dengan selesainya Pembicaraan Tingkat I, RUU Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya akan memasuki Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.
(NIA DEVIYANA)