sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Massal Gratis

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
25/05/2023 07:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan dan daerah penyangga Ibu Kota.
Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Massal Gratis (FOTO: Dok MNC Media)
Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Massal Gratis (FOTO: Dok MNC Media)

Kebijakan kedua, lanjut Asep, pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.

Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta tersebut, disinsentif parkir akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta. Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta. Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. 

“Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” ujar Asep.

Kebijakan ketiga, terang Asep, terkait pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi. Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan. 

”Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” jelasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement