sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SE Kemendagri Terbit, Kepala Daerah Diminta Fokus Kendalikan Inflasi dan Arus Mudik

News editor Raka Dwi Novianto
14/04/2023 18:30 WIB
SE ini untuk memastikan mudik Lebaran tahun ini sekaligus laju inflasi dapat terkendali.
SE Kemendagri Terbit, Kepala Daerah Diminta Fokus Kendalikan Inflasi dan Arus Mudik. (Foto MNC Media)
SE Kemendagri Terbit, Kepala Daerah Diminta Fokus Kendalikan Inflasi dan Arus Mudik. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) 400.4.4.1/2205/SJ tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023. SE ini untuk memastikan mudik Lebaran tahun ini sekaligus laju inflasi dapat terkendali.

Masih dalam suasana pemulihan ekonomi dan transisi pandemi ke endemi, pemerintah memperkirakan sekitar 123,8 juta orang bakal melakukan perjalanan mudik di masa libur hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, tingginya animo masyarakat yang bakal mudik harus disikapi dengan langkah antisipatif oleh seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah (Pemda), dan perangkat aparat kewilayahan.

“Dua aspek penting yang menjadi perhatian, pertama pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik, untuk itu Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran hari ini yang ditujukan ke gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement