Penutupan sementara diberlakukan terhadap akses masuk kawasan wisata Gunung Bromo dari arah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, termasuk melalui Pos Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo.
Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk mematuhi penutupan sementara kawasan serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Saat ini, Kabupaten Probolinggo berada dalam Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan berdasarkan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 300.2/326/426.32/2026. Status tersebut berlaku selama 180 hari, terhitung sejak 1 Agustus hingga 5 Oktober 2026.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/327/013/2026. Status tersebut berlaku selama 180 hari, terhitung sejak 26 Mei hingga 6 Oktober 2026.
Dalam penanganan kejadian ini, unsur yang terlibat antara lain BPBD Kabupaten Probolinggo, BPBD Kabupaten Malang, BPBD Kabupaten Lumajang, BPBD Provinsi Jawa Timur, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Jawa Timur, Agen Pengurangan Risiko Bencana Jawa Timur.