sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Segini Gaji Presiden Korsel Yoon Suk Yeol yang Dimakzulkan Parlemen

News editor Wahyu Dwi Anggoro
16/12/2024 12:45 WIB
Parlemen Korea Selatan (Korsel) meloloskan mosi pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol akhir pekan lalu.
Segini Gaji Presiden Korsel Yoon Suk Yeol yang Dimakzulkan Parlemen. (Foto: MNC Media)
Segini Gaji Presiden Korsel Yoon Suk Yeol yang Dimakzulkan Parlemen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Parlemen Korea Selatan (Korsel) meloloskan mosi pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol akhir pekan lalu. Meski demikian, sang kepala negara masih dapat menikmati gaji dan fasilitas lainnya untuk sementara.

Dilansir dari Telegraph India pada Senin (16/12/2024), Yoon tetap menikmati gaji dan fasilitas sebagai presiden selama pemakzulannya belum disetujui Mahkamah Konstitusi Korsel.

Yoon selama ini menerima gaji sebesar 255 juta won atau sekitar Rp2,8 miliar per tahun. Fasilitas yang diperolehnya sebagai presiden antara lain kediaman resmi, mobil dan iring-iringan, serta pengawalan khusus.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu enam bulan untuk memutuskan apakah mencopot atau mempertahankan Yoon. Pihak pengadilan mengatakan bahwa proses persidangan telah dimulai hari ini.

Jika pemakzulan Yoon disetujui Mahkamah Konstitusi, dia tetap mendapatkan pengawalan khusus namun tidak akan menerima tunjangan finansial. Dia bakal kehilangan uang pensiun sebagai presiden yang berjumlah 95 persen dari gajinya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement