Ini akan menjadikan total jumlah perusahaan yang menerima pemberitahuan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas menjadi 10, setelah Badan Lingkungan Hidup Nasional mengatakan pada 16 Oktober bahwa pemberitahuan serupa akan dikeluarkan kepada tujuh perusahaan lain di Indonesia.
Shanmugam juga mengatakan bahwa Singapura menghargai sikap tegas yang diambil pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto terhadap Isu kabut asap.
"Kami tidak berpikir ada masalah bilateral. Masyarakat Indonesia juga menderita, dan kepentingan Indonesia sama seperti kepentingan kita untuk menangani perusahaan-perusahaan yang menyebabkan masalah ini," kata Shanmugam.
"Tindakan kami terhadap perusahaan-perusahaan yang kami anggap bertanggung jawab, sejalan dengan kebijakan yang diumumkan oleh pemerintahan Indonesia di bawah Presiden Prabowo. Bahkan, kami berharap mendapatkan kerja sama penuh dari Indonesia dalam menindak perusahaan-perusahaan tersebut, dan demikian pula, kami juga telah menawarkan kerja sama penuh kami dalam membantu memadamkan kebakaran, sejauh bantuan kami diperlukan," katanya. (Wahyu Dwi Anggoro)