sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SPPG Tak Hanya Sediakan Makanan Tetapi Kelola Limbah Sendiri

News editor Tangguh Yudha
20/03/2026 14:26 WIB
SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga wajib mengelola limbah yang dihasilkan
SPPG Tak Hanya Sediakan Makanan Tetapi Kelola Limbah Sendiri (FOTO:iNews Media Group)
SPPG Tak Hanya Sediakan Makanan Tetapi Kelola Limbah Sendiri (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga wajib mengelola limbah yang dihasilkan dari seluruh proses operasional.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan pengelolaan limbah menjadi bagian penting agar program berjalan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab," kata Dadan dikutip Jumat (20/3/2026).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang baru diterbitkan. Regulasi ini mengatur penanganan sisa pangan, sampah, serta air limbah domestik dalam pelaksanaan program MBG.

Menurut Dadan, penerbitan aturan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional tidak hanya efektif dari sisi distribusi makanan, tetapi juga memenuhi prinsip higiene, sanitasi, dan perlindungan lingkungan.

"Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG," ujarnya.

Dia menjelaskan, aturan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang mengharuskan adanya tata kelola yang lebih komprehensif dalam pelaksanaan program, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional.

"SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab," katanya.

Lebih lanjut, Dadan menekankan bahwa sisa pangan dalam Program MBG bukan sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan. Sisa pangan yang masih layak konsumsi, menurutnya, perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia.

Dirinya juga membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam mengelola sampah dan limbah, sehingga implementasi di lapangan dapat lebih optimal dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

"Dengan adanya aturan ini, kita ingin memastikan bahwa Program MBG berjalan tidak hanya memberikan manfaat gizi, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan," tutur dia.


(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement