“Kemudian tentang apa yang menjadi arahan Bapak Presiden, apa yang menjadi bagian dari pemerintah itu kita kerjakan, Menteri PU akan mengerjakan bagian beliau, saya juga mengerjakan bagian saya sebagaimana rekomendasi dari tim TGIPF, misalnya edukasi suporter dan lain sebagainya,” katanya.
“Kemarin saya sudah mulai sosialisasikan Pasal 54 dan 55 Undang-undang Keolahragaan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 dan saya meminta mereka merumuskan sendiri implementasinya seperti apa, sehingga benar-benar pengaturan tentang suporter itu lahir dari mereka, tetapi tidak boleh lari dari panduan Undang-undang Olahragaan Tahun 2022,” lanjutnya.
Amali juga mengatakan bahwa FIFA akan berkantor di Indonesia untuk membantu pembenahan sepak bola nasional. Hal itu juga sesuai arahan Jokowi setelah bertemu dengan Presiden FIFA.
“FIFA berkomitmen untuk memberikan bantuan mereka bahkan mereka berkantor di Indonesia untuk membantu sepakbola nasional,” ujarnya.
(FRI)