sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

STR Nakes Harus Perpanjang Setiap Lima Tahun, FIB: Bisa Jadi Ladang Bisnis 

News editor Kevi Laras
15/03/2023 18:28 WIB
Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter menjadi pembahasan lantaran masing-masing pihak memiliki pendapat. 
STR Nakes Harus Perpanjang Setiap Lima Tahun, FIB: Bisa Jadi Ladang Bisnis. Foto: MNC Media.
STR Nakes Harus Perpanjang Setiap Lima Tahun, FIB: Bisa Jadi Ladang Bisnis. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter menjadi pembahasan lantaran masing-masing pihak memiliki pendapat. Seperti diketahui, dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan) mengatur Surat Tanda Registrasi (STR) akan berlaku seumur hidup dan gratis dan mengurus via online. 

Saat ini, STR harus diperpanjang setiap lima tahun sekali dan menimbulkan biaya mahal untuk dokter dan nakes.

Menurut akademisi dan juga Presidium Farmasi Indonesia Bersatu (FIB), Hasan Ismail, kondisi saat ini membuka ruang adanya 'lahan bisnis'. 

"Farmasi untuk STR satu kali seumur hidup, kalau setiap lima tahun diganti bisa dijadikan lahan bisnis," ujar Ismail dalam Public Hearing RUU Kesehatan bersama dengan Organisasi Profesi di Kementerian Kesehatan di Jakarta, Rabu (15/3/2023)

Dalam penjelasannya, proses pembuatan STR juga membutuhkan dan harus mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran (disesuaikan profesi). Ia meminta agar pengurusan STR tidak dipersulit, dengan syarat lainnya. 

Sebagaimana diketahui, surat tanda registrasi (STR) merupakan sertifikat untuk seorang dokter, yang menjadi bukti bahwa dirinya boleh praktik.  

"Katanya STR setiap lima tahun sekali harus ada rekomendasi dari organisasi profesi seharusnya tidak perlu cukup STR saja," tuturnya. 

Sehubungan dengan STR, ini tertuang dalam draf rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan dalam pasal 245 poin 5 dan 6 yang tengah dibahas. Disebutkan STR untuk dokter masih berlaku setiap 5 tahun sekali, namun bisa dicabut bila dokter atau tenaga kesehatan (nakes) beralih profesi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement