Bersebrangan, organisasi profesi kedokteran lainnya, Ketua Umum Pengurus Besar dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi SpOT menilai perlu ada resertifikasi dokter setiap lima tahun.
Sebab hal ini berkaitan dengan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Menurutnya, tidak ada satu pun negara yang memberlakukan STR seumur hidup. Singapura, contohnya, lisensi hanya berlaku satu tahun, dan Filipina tiga tahun.
"Apakah setiap dokter itu setiap lima tahun itu dia sesuai kompetensinya, itulah penjaminan mutu dan itu sudah ada di dalam undang-undang praktik kedokteran sebenarnya," ujar dr Adib saat ditemui dalam Konferensi Pers terkait RUU Kesehatan Omnibus Law di Muhammadiyah Jakarta, Selasa (7/2/2023). (NIA)