"Berdasarkan sistem. Kebetulan Bu Waka, Bu Arumsari, kiriman dari BPKP. Kita ingin yang sah, yang bagus, yang benar sesuai dengan mekanisme, mana itu yang kita selesaikan. Saya kira no issue, tidak ada masalah," ujarnya.
Meski demikian, Sudaryono menekankan penyelesaian berbagai persoalan di internal BGN tidak bisa berlangsung terlalu lama karena berkaitan langsung dengan kebutuhan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut dia, anak-anak dan ibu hamil yang menjadi sasaran program tidak bisa menunggu terlalu lama akibat persoalan administratif yang berlarut.
"Kompetitor utama kami ini adalah waktu. We are racing against time. Jadi kita sedang berlomba dengan waktu bagaimana semua persoalan bisa kita selesaikan segera satu per satu," katanya.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengungkapkan terdapat tunggakan kepada pihak ketiga pada 2025 senilai Rp1,6 triliun. Tunggakan tersebut berasal dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, tetapi belum dibayarkan.