IDXChannel—Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesejatan, menyusul peningkatan kasus campak yang memicu Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan.
Antara lain dengan melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.
Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diminta untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi, serta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” jelas Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Andi Saguni dalam keterangan resminya, Minggu (29/3/2026).