sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terungkap, Lokasi Penyadapan Prabowo Dilakukan di Lingkungan Mabes Polri

News editor Putranegara Batubara
06/11/2026 06:42 WIB
Polri memastikan bahwa proses dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak dilakukan dari markas khusus milik para tersangka.
Terungkap, Lokasi Penyadapan Prabowo Dilakukan di Lingkungan Mabes Polri (FOTO:iNews Media Group)
Terungkap, Lokasi Penyadapan Prabowo Dilakukan di Lingkungan Mabes Polri (FOTO:iNews Media Group)

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep.  

Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha. 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun. 

(kunthi fahmar sandy) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement