"Indonesia sekarang memiliki 37 provinsi, lima di antaranya adalah di Tanah Papua,” Tito menambahkan.
Dijelaskannya, selama ini ada beberapa kendala yang dihadapi oleh masyarakat Papua. Hal itu mengingat luasan wilayah tersebut yang cukup luas, sehingga memaksa warganya untuk menempuh waktu yang lama saat akan berurusan dengan pemerintahan.
“Layanan publik juga menjadi kendala. Kita tahu bagaimana teman-teman dari Asmat harus berurusan di Jayapura,” papar dia.
“Dan selain itu, tentunya kita melihat faktor histori. Bahwa Papua secara resmi terintegrasi tahun 1969, tidak di tahun 1945. Sehingga dengan masuk di belakang maka perkembangan relatif lebih lambat," jelasnya.
"Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka kemudian atas inisiatif dari DPR untuk membuat draft tentang pembentukan 3 DOB Provinsi,” lanjut Tito.
Awalnya, jelas Tito, hanya ada dua provinsi baru yakni Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Namun, dari hasil kajian lebih lanjut, diputuskan menjadi 3 provinsi baru.
“Semula 2, Selatan dan Pegunungan. Tapi setelah kita melakukan komunikasi, diskusi dan lain-lain, Pegunungan menginginkan dua. Yaitu Pegunungan dan yang sekarang kita sebut Papua Tengah," papar Tito.
"Masalahnya adalah, di antaranya adalah masalah wilayah adat. Oleh karena itu,kemudian disepakati oleh DPR, pemerintah dan DPD untuk pembahasan cukup panjang, menyaring informasi, sehingga lahirnya 3 UU ini disepakati, kemudian diparipurnakan, dan diundangkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Lebih jauh katanya, proses panjang juga dilakukan saat penentuan Pj Gubernur. Dalam pelaksanaannya, proses penentuan pejabat Gubernur, pemerintah menerima masukan dari berbagai kalangan.