"Kalau masalah pelanggaran wilayah, sampai saat ini tidak ada. Jadi pelanggaran wilayah itu adalah apabila ada kapal atau pesawat militer asing yang masuk di Teritorial Indonesia, 12 mil itu sudah pelanggaran wilayah. Tapi kalau dia cuma bermanuver di ZTE, karena ZTE ini zona bebas bernavigasi, freedom navigasi, jadi ga melanggar wilayah. Kecuali kalau dia mengambil sumber daya alam di ZTE itu namanya melanggar, melanggar hukum," tandasnya.
(SLF)