Dalam kerangka MBG 2.0, BGN melangkah lebih maju dengan menghadirkan berbagai perubahan dalam pelaksanaan program. Berbagai langkah telah dilakukan BGN seperti memperkuat standar keamanan pangan melalui kewajiban setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
BGN juga melakukan pembaruan terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bagian dari penataan kembali hubungan kerja, pembagian tanggung jawab, serta penguatan akuntabilitas pelaksanaan program.
Di sisi lain, pembenahan juga dilakukan terhadap data penerima manfaat. BGN telah melakukan sinkronisasi data penerima manfaat yang tercatat dalam sistem Kementerian/Lembaga terkait, dengan kondisi riil di lapangan.
Penataan data tersebut juga diikuti dengan refocusing penerima manfaat agar pelaksanaan MBG semakin tepat sasaran dan sumber daya yang tersedia dapat digunakan secara lebih efektif melalui Surat Penetapan Sementara (SPS) 1 dan 2.
“Dengan skala program yang semakin besar, ketepatan data menjadi bagian penting dari tata kelola. Kita ingin memastikan makanan yang disiapkan sesuai dengan penerima manfaat yang benar-benar ada di lapangan,” ujar Tysa.