“Jadi, subsidi bukan untuk Transjakarta ataupun operator, tetapi untuk melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mobilitasnya," kata dia.
Dia menjelaskan, pembukaan rute baru maupun penambahan layanan terhadap mobilitas armada dilakukan melalui kajian yang sistematis dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Apabila di luar kebutuhan, akan menjadi pemborosan anggaran.
"Subsidi PSO diperuntukkan bagi layanan masyarakat, bukan untuk Transjakarta dan bukan untuk operator," ujar Tjahyadi.
Tjahyadi menegaskan, langkah ini bagian penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), kelengkapan, validitas data hingga administrasi menjadi keharusan sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi. Oleh karenanya, setiap penyimpangan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.